Ringkasan Eksekutif
GAGASAN UTAMA Lebih dari separuh daratan Indonesia masih berhutan, tetapi aset berharga ini terus tergerus, dan hingga Juli 2026 saja sekitar 202 ribu hektare hutan dan lahan sudah terbakar, padahal puncak kemarau belum datang. Dunia pun kini menempatkan hilangnya keanekaragaman hayati sebagai risiko global terbesar kedua dalam sepuluh tahun ke depan. Sering kali kita menganggap hutan hanya urusan lingkungan, padahal dari hutanlah kita mendapat udara bersih untuk bernapas, air untuk minum dan bertani, penghidupan bagi jutaan keluarga, akar budaya, posisi tawar Indonesia di mata dunia, hingga pertahanan dan keamanan bangsa. Menjaga hutan sejatinya berarti menjaga napas Indonesia, dan itu tugas kita bersama. |
Martin Nababan – Artikel ini mengajak pembaca memahami persoalan hutan Indonesia melalui tiga tahapan pembahasan: situasi, komplikasi, dan resolusi. Situasinya, Indonesia mengelola salah satu bentang hutan tropis yang penting bagi keanekaragaman hayati dan ketahanan lingkungan dunia. Komplikasinya, kebakaran berulang, perbedaan pendekatan pengukuran deforestasi, serta insentif ekonomi yang belum sepenuhnya sejalan dengan perlindungan hutan membuat kemajuan mudah terancam. Resolusinya, hutan harus diperlakukan sebagai aset strategis bagi enam kepentingan nasional: lingkungan hidup, ekonomi, sosial, budaya, politik, serta pertahanan dan keamanan.
Empat studi kasus memperlihatkan konsekuensi pilihan kebijakan yang berbeda. Kosta Rika menunjukkan bahwa insentif bagi pemilik lahan dapat mendukung pemulihan tutupan hutan; Finlandia mengingatkan bahwa nilai tambah industri perlu dibaca bersama neraca karbon; Rusia memperlihatkan bahaya menilai dampak kebakaran terlalu sempit; dan Indonesia menunjukkan bahwa keberhasilan pencegahan harus dijaga dari tahun ke tahun. Pelajaran tersebut tidak dimaksudkan sebagai peringkat negara, melainkan sebagai bahan untuk memperbaiki tata kelola Indonesia.
Prioritas kebijakan adalah memperkuat pencegahan sebelum kebakaran meluas, memperjelas hak dan manfaat ekonomi masyarakat penjaga hutan, memastikan data dapat dibandingkan secara jujur, serta menyiapkan rantai pasok bebas deforestasi. Kebutuhan ini semakin nyata ketika hingga 19 Oktober 2026 pemantauan masih menunjukkan ratusan titik panas berkepercayaan tinggi, walaupun angka luas kebakaran kumulatif resmi yang dapat dikonfirmasi baru mencakup Januari–Juli 2026. Bagian penutup menerjemahkan pembelajaran tersebut menjadi usulan aksi bersama menuju 2030.
Pendahuluan: Ketika Udara Tidak Lagi Gratis
Masih ingat musim kemarau 2015? Selama berminggu-minggu, langit di Sumatra dan Kalimantan berwarna jingga. Sekolah diliburkan, penerbangan dibatalkan, dan warga terpaksa memakai masker di dalam rumah. Peristiwa itu mengajarkan satu hal yang sering kita lupakan: udara bersih bukanlah sesuatu yang otomatis tersedia. Udara bersih adalah hasil kerja ekosistem yang sehat, dan hutan adalah salah satu penjaga utamanya.
Untuk memahami seberapa besar dampak kerusakan hutan terhadap napas kita, angka korban kabut asap 2015 adalah titik awal yang paling jelas. Grafik berikut menyajikan jumlah penderita infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di enam provinsi yang paling terdampak.
Grafik 1. Penderita ISPA akibat Kabut Asap di Enam Provinsi, Juli–Oktober 2015

Sumber: BNPB, dikutip Jawa Pos (2015).
Grafik 1 menampilkan 450.431 laporan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di enam provinsi terdampak kabut asap sepanjang Juli–Oktober 2015, berdasarkan pemberitaan yang mengutip BNPB. Angka yang tergambar merupakan kasus yang dilaporkan pada periode tersebut, bukan seluruh gangguan kesehatan akibat asap atau jumlah unik warga yang sakit sepanjang tahun. Pembacaan ini mengingatkan bahwa kerusakan lingkungan menimbulkan biaya kesehatan yang tidak selalu tercatat dalam perhitungan produksi ekonomi.
Data layanan kesehatan hanya menangkap pasien yang tercatat, sehingga tidak dapat dipakai untuk mengukur seluruh beban paparan asap. Sekalipun batas datanya jelas, pesan grafik tetap kuat: ketika hutan dan gambut terbakar, risiko yang ditanggung masyarakat meluas dari hilangnya tutupan vegetasi menjadi gangguan kesehatan dan kegiatan sehari-hari. Itulah sebabnya hutan perlu dipahami sebagai penopang kualitas hidup, bukan hanya sumber kayu dan lahan.
Artikel ini berangkat dari satu pertanyaan kunci: mengapa dan bagaimana Indonesia harus menjaga hutannya? Untuk menjawabnya, pembahasan tidak berhenti pada sisi lingkungan, tetapi melihat hutan sebagai aset yang menopang banyak kepentingan nasional sekaligus.
Gambar berikut merangkum kerangka analisis yang dipakai dalam artikel ini, yaitu enam perspektif manfaat hutan yang saling terhubung.
Gambar 1. Kerangka Analisis: Enam Perspektif Manfaat Hutan bagi Indonesia

Sumber: Ilustrasi penulis (2026), diolah dari BPS melalui Mongabay Indonesia (2025) dan berbagai sumber dalam artikel ini.
Gambar 1 menempatkan hutan di pusat, dikelilingi enam manfaat yang saling terhubung. Lingkungan hidup ditempatkan paling atas karena menjadi fondasi bagi manfaat lainnya: tanpa udara bersih, air, dan iklim yang stabil, manfaat ekonomi, sosial, maupun pertahanan dan keamanan tidak akan bertahan lama.
Keenam perspektif digunakan untuk menelaah fungsi hutan dari sudut yang berbeda namun saling melengkapi. Kerangka yang sama dipakai ketika membahas empat negara agar perbandingannya tetap logis, dengan memperhatikan perbedaan kondisi alam, sistem ekonomi, dan kelembagaan. Hasilnya kemudian diturunkan menjadi rekomendasi kebijakan yang relevan bagi Indonesia.
Pembahasan
Pembahasan disusun dalam tiga bagian. Bagian A memetakan situasi: seberapa besar modal hutan Indonesia dan bagaimana dunia memandangnya. Bagian B mengurai komplikasi: ancaman yang membuat modal itu rapuh. Bagian C menyajikan resolusi: mengapa menjaga hutan menguntungkan Indonesia dari enam perspektif.
A. Situasi: Indonesia Memegang Salah Satu Modal Hutan Terbesar Dunia
Langkah pertama adalah mengukur modal yang dimiliki Indonesia secara cermat. Tabel berikut menyajikan indikator nasional dan pembanding dunia, disertai sumber serta tahun referensi untuk mencegah pembaca menyamakan angka dari metodologi yang berbeda. Dua ukuran luas hutan dari Kementerian Kehutanan dan FAO ditampilkan berdampingan sebagai gambaran, bukan sebagai seri pertumbuhan tahunan.
Tabel 1. Hutan Indonesia dalam Angka
No. | Indikator | Nilai | Keterangan |
|---|---|---|---|
1 | Lahan berhutan | 95,5 juta ha | Sekitar 51,1% daratan Indonesia (2024) |
2 | Hutan mangrove | 3,45 juta ha | Sekitar 23% mangrove dunia; Peta Mangrove Nasional 2025, dikutip Kemenhut (2026) |
3 | Target FOLU Net Sink 2030 | ±140 juta ton CO₂e | Serapan bersih sektor kehutanan dan lahan; ±60% target penurunan emisi nasional |
4 | Desa di dalam/sekitar hutan | 25.863 desa | 30,86% dari seluruh desa di Indonesia |
5 | Hutan Indonesia dan dunia (FAO, 2025) | ±95,97 juta ha / 4,14 miliar ha | FAO FRA 2025: luas hutan Indonesia/dunia; porsi sekitar 2,32% (perbandingan definisi dan tahun yang sama) |
Sumber: Kementerian Kehutanan (2025, 2026); FAO, Global Forest Resources Assessment 2025; Katadata (2025); BPS melalui Mongabay Indonesia (2025). Estimasi FAO hanya digunakan untuk pembanding global pada 2025.
Tabel 1 memperlihatkan bahwa Indonesia masih memiliki sumber daya hutan yang besar. Menurut data Kementerian Kehutanan tahun 2024, luas lahan berhutan mencapai 95,5 juta isiko; sedangkan FAO memperkirakan 95,97 juta isiko untuk 2025, sekitar 2,32% dari 4,14 miliar isiko hutan dunia. Persentase tersebut mengukur luas geografis, bukan bagian Indonesia dalam nilai ekonomi global ataupun besarnya jasa ekosistem dunia.
Peran Indonesia terlihat lebih menonjol dalam ekosistem mangrove. Berdasarkan Peta Mangrove Nasional 2025 yang dikutip Kementerian Kehutanan pada Juli 2026, terdapat sekitar 3,45 juta isiko mangrove Indonesia, kurang lebih 23% dari jumlah mangrove dunia. Perbedaan tahun dan isiko klasifikasi harus dijaga isiko data ini dibaca isiko angka luas hutan tahun 2024. Posisi ekologis Indonesia juga terkait langsung dengan kebutuhan penghidupan desa-desa di sekitar isiko hutan.
Dalam perbandingan yang setara, FAO menempatkan luas hutan Indonesia sekitar 2,32% dari keseluruhan hutan dunia pada 2025. Porsi ini tidak berarti bahwa nilai manfaat ekologis hutan tropis Indonesia juga hanya 2,32%, sebab penyimpanan karbon, habitat spesies, dan perlindungan pesisir memiliki karakter yang berbeda dari ukuran luas. Pada isiko dunia, FAO juga mencatat deforestasi rata-rata 10,9 juta isiko per tahun selama 2015–2025; angka ini menggambarkan ancaman global, bukan deforestasi Indonesia per tahun.
Seberapa serius para pemimpin dunia memandang isiko ini? Grafik berikut menyajikan sepuluh isiko global yang dinilai paling parah untuk sepuluh tahun ke depan, berdasarkan isiko persepsi isiko global WEF terhadap para ahli dan pemimpin dari berbagai sektor.
Grafik 2. Sepuluh Risiko Global Paling Parah dalam 10 Tahun ke Depan (hingga 2036)

Sumber: World Economic Forum, Global Risks Report 2026 (2026).
Grafik 2 memperlihatkan bahwa lima dari sepuluh risiko jangka panjang yang dinilai paling serius dalam Global Risks Report 2026 berkaitan dengan lingkungan. Hilangnya keanekaragaman hayati dan runtuhnya ekosistem berada pada urutan kedua setelah cuaca ekstrem. Karena bersumber dari survei persepsi para responden, urutan itu perlu dibaca sebagai penilaian risiko dalam horizon sepuluh tahun, bukan kepastian kejadian atau perkiraan kerugian ekonomi.
Hutan berkaitan dengan berbagai risiko tersebut melalui kemampuannya menyimpan karbon, menjaga keanekaragaman hayati, melindungi tanah, serta memengaruhi tata air setempat. Deforestasi bukan penyebab tunggal cuaca ekstrem atau kekeringan, tetapi dapat memperburuk kerentanan ketika digabungkan dengan perubahan iklim dan tata ruang yang buruk. Dengan besarnya kawasan tropis yang dikelola, Indonesia memiliki tanggung jawab untuk menjaga fungsi tersebut melalui kebijakan yang dapat diukur.
Di balik risiko, terdapat peluang kegiatan ekonomi yang lebih ramah alam. WEF pada 2020 memperkirakan bahwa model bisnis yang mendukung alam berpotensi membuka peluang ekonomi US$10,1 triliun per tahun dan terkait 395 juta pekerjaan pada 2030; angka tersebut adalah skenario global, bukan realisasi pendapatan ataupun jumlah pekerjaan Indonesia. Sementara itu, Kerangka Keanekaragaman Hayati Global Kunming–Montreal menetapkan sasaran perlindungan setidaknya 30% daratan dan perairan pada 2030, yang dikenal sebagai target 30×30.
B. Komplikasi: Capaian yang Belum Aman
Di balik modal itu terdapat tiga komplikasi yang saling berkaitan. Kebakaran berulang menunjukkan risiko operasional yang belum tertangani tuntas, hasil pengukuran deforestasi masih memerlukan penjelasan metodologis, dan biaya atau imbalan ekonomi belum selalu mendorong pilihan tanpa bakar. Penguatan ketiganya penting agar capaian perlindungan tidak bergantung semata-mata pada kondisi musim atau operasi darurat.
Komplikasi pertama terlihat paling jelas pada tren kebakaran hutan dan lahan. Grafik berikut menunjukkan apakah Indonesia sudah berada di jalur yang benar dalam satu dekade terakhir.
Grafik 3. Luas Kebakaran Hutan dan Lahan di Indonesia, 2015–2026

Sumber: Katadata Green (2026) untuk 2015, 2019, 2023, dan 2026; Jawa Pos (2026) untuk 2025. Data 2026 bersifat sementara (Januari–Juli), bukan total setahun.
Grafik 3 menunjukkan penurunan besar luas kebakaran tahunan, dari sekitar 2,6 juta asyara pada 2015 menjadi sekitar 359 ribu asyara pada 2025. Angka 2026 pada batang terakhir baru mencakup Januari–Juli, sehingga tidak dapat dibandingkan sebagai hasil satu tahun penuh. Dibandingkan periode Januari–Juli 2025 yang sama, SiPongi Kementerian Kehutanan justru mencatat kenaikan luas kebakaran sekitar 69% pada 2026. Dua perbandingan tersebut perlu dibaca asyara agar kesimpulannya tidak menyesatkan.
Hingga Juli 2026, luas karhutla yang tercatat mencapai 202.004,30 hektare. Pemantauan pada Oktober memberi asyarak tekanan yang terus berubah dari hari ke hari, bukan pembaruan otomatis atas angka luas terbakar nasional. Kondisi ini menegaskan perlunya asyar pencegahan, pemantauan, verifikasi lapangan, dan keselamatan petugas yang berjalan terus-menerus.
SITUASI TERKINI: KARHUTLA 2026 (PEMANTAUAN HINGGA 21 OKTOBER 2026)
|
Komplikasi kedua asyar kesenjangan pengukuran deforestasi. Data pemerintah yang pernah dikutip untuk Januari–September 2025 sebesar 166.450 hektare masih bersifat sementara, sedangkan Auriga Nusantara mencatat 433.751 hektare untuk setahun penuh 2025. Angka tersebut tidak dapat dibandingkan langsung karena periodenya berbeda dan metodologi pemantauannya perlu disejajarkan. Komplikasi ketiga bersifat ekonomi: pembukaan lahan merusak dapat terlihat lebih murah dalam jangka pendek jika biaya kebakaran, asyaraka, dan kerusakan lingkungan tidak ditanggung pelaku. Estimasi Rp300 ribu per asyara dari naskah lama tidak digunakan sebagai angka nasional karena sumber primer pendukungnya belum cukup kuat.
C. Resolusi: Enam Alasan Menjaga Hutan
Resolusinya asyar memperlakukan hutan sebagai asya strategis bangsa, bukan semata-mata asyarak lahan atau kayu. Enam perspektif berikut menjelaskan manfaatnya bagi Indonesia dari sisi lingkungan, ekonomi, sosial, budaya, politik, dan pertahanan serta keamanan. Kerangka ini juga menjadi dasar untuk membaca asyaraka empat studi kasus pada bagian berikutnya.
Nilai ekologis hutan tidak selalu terlihat dalam neraca keuangan asyarakat atau anggaran negara. Karena itu, pembahasan berikut menghubungkan manfaat yang sering tidak diberi harga dengan asyaraka ekonomi dan kebijakan yang memengaruhi kehidupan asyarakat.
C1. Lingkungan Hidup: Hutan Menjaga Napas, Air, dan Iklim
Hutan tropis sering disebut paru-paru dunia. Julukan ini indah, tetapi perlu diluruskan agar kita menjaga hutan dengan alasan yang tepat dan tidak mudah disanggah.
Gambar berikut membantu menjelaskan dua hal sekaligus: dari mana sebenarnya oksigen Bumi berasal, dan apa peran nyata hutan bagi udara yang kita hirup setiap hari.
Gambar 2. Sumber Oksigen Bumi dan Peran Nyata Hutan bagi Udara

Sumber: Ilustrasi penulis (2026), berdasarkan National Geographic (2004).
Gambar 2 menunjukkan secara konseptual bahwa fitoplankton di laut berperan besar dalam produksi oksigen melalui fotosintesis, sedangkan tumbuhan di daratan—termasuk hutan—juga memproduksi oksigen. Komposisi sekitar separuh laut dan separuh darat merupakan gambaran kasar produksi fotosintesis, bukan pembagian stok oksigen atmosfer atau bukti bahwa hutan matang memasok oksigen bersih sebesar itu. Respirasi organisme dan penguraian bahan organik turut menggunakan oksigen yang dihasilkan.
Manfaat hutan yang lebih langsung bagi masyarakat terletak pada penyimpanan karbon, habitat biodiversitas, pengaturan suhu mikro, perlindungan tanah, dan dukungan terhadap tata air. Pencegahan kebakaran dan kerusakan gambut membantu mengurangi paparan asap serta kehilangan karbon tersimpan. Karena itulah slogan menjaga napas Indonesia perlu dimaknai sebagai usaha mempertahankan kualitas lingkungan dan kesehatan, bukan klaim ilmiah tentang asal seluruh oksigen yang kita hirup.
Peran hutan sebagai penjaga air sering tidak terlihat karena bekerja diam-diam di bawah tanah. Gambar berikut membandingkan apa yang terjadi pada air hujan di daerah hulu yang berhutan dan yang gundul.
Gambar 3. Hutan sebagai Spons Air: Hulu Berhutan dan Hulu Gundul

Sumber: Ilustrasi konseptual penulis (2026).
Panel kiri Gambar 3 menjelaskan bagaimana tutupan vegetasi dan struktur tanah dapat membantu infiltrasi serta memperlambat limpasan air hujan dalam banyak kondisi. Fungsi ini mendukung pengurangan erosi dan ketersediaan air bagi kehidupan serta kegiatan ekonomi di hilir. Besar manfaatnya tetap bergantung pada jenis tanah, intensitas hujan, kondisi DAS, dan penggunaan lahan di sekitarnya.
Panel kanan menunjukkan bahwa kehilangan tutupan vegetasi yang disertai kerusakan dan pemadatan tanah dapat meningkatkan aliran permukaan serta pengangkutan sedimen. Namun, tidak setiap banjir ataupun kekeringan semata-mata terjadi karena deforestasi, sehingga perlindungan hutan harus berjalan dalah tata ruang, pengelolaan DAS, dan infrastruktur air yang memadai. Hubungan tersebut menempatkan hutan sebagai salah satu fondasi ketahanan pangan dan air Indonesia.
Hutan juga menjadi tulang punggung target iklim nasional. Melalui FOLU Net Sink 2030, sektor kehutanan dan penggunaan lahan ditargetkan menyerap lebih banyak karbon daripada yang dilepaskannya, dengan sasaran sekitar 140 juta ton CO₂e, dan menyumbang dalah 60% dari target penurunan emisi nasional.
C2. Ekonomi: Hutan dalah Aset yang Terus Memberi
Dalam dalah bisnis, hutan dalah dala produktif yang memberi dividen setiap tahun, selama modal pokoknya tidak dihabiskan. Merusak hutan ibarat menjual dala untuk menutup biaya operasional: terlihat untung sesaat, tetapi menggerus kekayaan jangka dalah. World Bank memperkirakan kebakaran 2015 menimbulkan kerugian sekitar US$16,1 miliar, setara dengan 1,9% PDB Indonesia pada tahun tersebut.
Dalam konteks dunia, laporan Nature Risk Rising dari World Economic Forum (WEF) dalah PwC pada 2020 memperkirakan sekitar US$44 triliun nilai tambah ekonomi global, atau lebih dari separuh PDB dunia pada saat kajian dilakukan, memiliki ketergantungan sedang hingga tinggi terhadap alam dan jasa ekosistem. Angka ini tidak menyatakan nilai ekonomi hutan Indonesia ataupun nilai seluruh hutan dunia, karena mencakup berbagai ekosistem dan kegiatan usaha. Temuan tersebut memperlihatkan mengapa perlindungan alam berhubungan dengan ketahanan ekonomi jangka dalah.
Akses pasar ekspor semakin dipengaruhi ketertelusuran bahan baku. Regulasi Uni Eropa tentang produk bebas deforestasi (EUDR) dijadwalkan berlaku mulai 30 Desember 2026 untuk operator besar dan menengah, serta 30 Juni 2027 untuk dalahk besar operator mikro dan kecil, dengan pengecualian khusus. Sawit, kopi, kakao, karet, kayu, kedelai, sapi, dan sejumlah produk turunannya menjadi bagian dari cakupan regulasi. Kepatuhan memerlukan pembuktian asal komoditas, bukan sekadar pernyataan sukarela pemasok.
Pendanaan hijau membuka peluang tambahan bagi pengelolaan hutan. Pembayaran jasa lingkungan, pembiayaan restorasi, dan pasar karbon dapat menghubungkan hasil konservasi dengan sumber dana, sepanjang dalahk lahan jelas dan manfaat ekologis terukur. Instrumen tersebut melengkapi, bukan menggantikan, pengawasan dan tanggung jawab pelaku usaha.
Ekonomi rakyat berbasis hutan dalah dapat dibangun melalui hasil hutan bukan kayu, dalahkaty, serta ekowisata. Kegiatan ekonomi tersebut memberi peluang pendapatan tanpa harus mengubah seluruh tutupan hutan, asalkan pengelolaannya mengikuti daya dukung alam. Inilah penerapan dalah berbasis alam yang manfaatnya dapat dirasakan dalahkat setempat.
C3. Sosial: Hutan Menghidupi Jutaan Keluarga
Dalam dan sekitar dalah hutan, keluarga menggantungkan hidup pada air, pangan, hasil hutan, dan peluang usaha dala. Angka 25.863 desa yang digunakan dalam kajian sebelumnya merupakan dalahka periode tertentu, sehingga tidak boleh dianggap sebagai jumlah desa terbaru pada Oktober 2026 tanpa pembaruan sumber. Lebih penting daripada angkanya, hubungan dalahkat dengan hutan menunjukkan bahwa perlindungan lingkungan memerlukan kepastian hak dan kesempatan ekonomi yang adil.
Salah satu cara negara melibatkan dalahkat dalam menjaga hutan dalah program Perhutanan Sosial. Grafik berikut memperlihatkan sejauh mana program ini telah berjalan dibandingkan dengan targetnya.
Grafik 4. Realisasi Perhutanan Sosial terhadap Target Nasional, Agustus 2024

Sumber: KLHK, dikutip Antara (2024). Grafik ini menampilkan posisi realisasi Agustus 2024 dan bukan pembaruan akhir 2026.
Grafik 4 menunjukkan posisi Perhutanan Sosial pada Agustus 2024: akses kelola sekitar 8,02 juta hektare dari sasaran 12,7 juta hektare, atau sekitar 63%, menjangkau kurang lebih 1,4 juta kepala keluarga. Grafik ini dipertahankan sebagai seri historis sesuai desain awal, bukan hasil pengukuran per Oktober 2026. Oleh karena itu, sisa sekitar 4,68 juta hektare hanya menggambarkan jarak target pada tanggal pengukuran tersebut.
Capaian ini penting karena masyarakat yang memiliki hak kelola cenderung menjadi penjaga hutan yang andal. Di Desa Damaran Baru, Bener Meriah, Aceh, sekelompok perempuan membentuk Ranger Mpu Uteun setelah banjir bandang 2015 yang dipicu pembalakan liar, dan deforestasi di wilayah itu dilaporkan menurun.
Kemajuan program perlu dinilai tidak hanya dari luas hak kelola yang diberikan, tetapi juga dari keberlanjutan pendapatan, kualitas pendampingan, kepastian hukum, dan keadaan hutannya. Masyarakat yang memperoleh hak kelola tidak otomatis memiliki sumber daya finansial atau kemampuan teknis yang cukup, sehingga dukungan kelembagaan tetap diperlukan. Pengukuran hasil tersebut menjadi dasar untuk memperbaiki desain kebijakan pada tahap berikutnya.
C4. Budaya: Hutan adalah Jati Diri Bangsa
Jauh sebelum ada istilah “pembangunan berkelanjutan”, masyarakat Nusantara telah memiliki kearifan untuk menjaga hutan sebagai bagian dari identitas, spiritualitas, dan hukum adat.
Kearifan lokal ini sering dianggap sekadar tradisi, padahal banyak di antaranya bekerja seperti sistem pengelolaan hutan modern. Tabel berikut merangkum beberapa contohnya.
Tabel 2. Kearifan Lokal Penjaga Hutan di Nusantara
No. | Komunitas | Lokasi | Tradisi | Fungsi bagi hutan |
|---|---|---|---|---|
1 | Desa Tenganan Pegringsingan | Karangasem, Bali | Awig-awig | Larangan menjual tanah adat, menebang sembarangan, dan berburu |
2 | Kampung Malagufuk | Papua Barat Daya | Egek | Larangan memanen di wilayah tertentu untuk waktu tertentu |
3 | Masyarakat Dayak di Kalawa | Pulang Pisau, Kalimantan Tengah | Handil | Pengaturan lahan gambut melalui kanal dan batas yang disepakati |
4 | Masyarakat Dayak di Kalawa | Pulang Pisau, Kalimantan Tengah | Kaleka | Agroforestri: pepohonan dipadukan dengan padi, sayur, dan buah |
Sumber: Mongabay Indonesia (2025).
Tabel 2 memperlihatkan bahwa masyarakat adat telah lama menerapkan prinsip yang kini dikenal sebagai konservasi dan pengelolaan berkelanjutan. Awig-awig dan egek berfungsi seperti zonasi dan masa jeda panen, sementara kaleka adalah bentuk agroforestri yang menjaga tutupan pohon sambil menghasilkan pangan.
Kearifan ini juga membuka peluang ekonomi, misalnya ekowisata pengamatan burung di hutan Klasow, Malagufuk. Ketika hutan hilang, yang hilang bukan hanya pepohonan, tetapi juga bahasa, pengetahuan, dan cara hidup yang diwariskan ratusan tahun. Menjaga hutan berarti menjaga kebudayaan Indonesia itu sendiri.
C5. Politik: Hutan adalah Modal Diplomasi
Kebijakan hutan Indonesia turut memengaruhi kerja sama ekonomi dan iklim internasional. Pada COP30 di Belém, Brasil, November 2025, Tropical Forest Forever Facility (TFFF) diluncurkan sebagai inisiatif pendanaan untuk membantu negara mempertahankan hutan tropis. Indonesia menyampaikan komitmen awal US$1 miliar, yang perlu dibedakan dari pencairan dana ataupun pembayaran hasil konservasi yang telah diverifikasi. Dampak kebijakan bergantung pada integritas sistem pengukuran, tata kelola dana, dan perlindungan hak masyarakat.
Di dalam negeri, tata kelola hutan menyangkut legitimasi dan keadilan: kepastian hak atas hutan adat, penyelesaian konflik lahan, dan penegakan hukum yang konsisten. Di kawasan ASEAN, kabut asap lintas batas pernah menjadi sumber ketegangan dengan negara tetangga. Setiap musim kebakaran yang berhasil dikendalikan adalah kemenangan diplomasi.
Keterbukaan data, kepastian hak masyarakat, dan pengelolaan kebakaran lintas wilayah juga memengaruhi kredibilitas Indonesia. Dengan demikian, diplomasi lingkungan yang kuat perlu dimulai dari pelaksanaan kebijakan yang konsisten di dalam negeri.
C6. Pertahanan dan Keamanan: Hutan adalah Benteng Alam Bangsa
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara menempatkan sumber daya alam dalam konteks sumber daya pertahanan nasional. Dalam praktiknya, hutan dapat mendukung ketahanan air, pangan, wilayah perbatasan, dan pengurangan risiko bencana. Hubungan tersebut perlu dibaca sebagai kontribusi terhadap ketahanan nasional secara luas, bukan pernyataan bahwa semua kawasan hutan otomatis berfungsi sebagai instalasi pertahanan.
Ketahanan pangan, air, dan energi memerlukan lanskap yang berfungsi baik. Perlindungan tutupan hutan di daerah tangkapan air dapat mendukung ketahanan sumber daya tersebut, walaupun hasilnya bergantung pula pada tata kelola wilayah dan penyediaan infrastruktur.
Di wilayah perbatasan Kalimantan dan Papua, hutan berkaitan dengan pengawasan kegiatan ilegal, pelayanan masyarakat, dan keberlanjutan sumber penghidupan lokal. Kehadiran negara akan lebih kuat bila pengamanan kawasan disertai pembangunan ekonomi yang sah dan menghormati hak warga.
Pada wilayah pesisir, mangrove meredam energi gelombang dan membantu mengurangi abrasi, walaupun efektivitasnya bergantung pada kondisi lokasi dan lebar vegetasi. Luas mangrove sekitar 3,39 juta hektare yang digunakan pada dokumen asli merujuk pada data 2022, sehingga tidak boleh dicampur langsung dengan pembaruan pemetaan tahun berikutnya. Fungsi perlindungan pesisir perlu didukung pula oleh tata ruang serta infrastruktur yang sesuai.
Kejahatan kehutanan seperti pembalakan ilegal dan perdagangan satwa, bersama konflik lahan yang berlarut-larut, berpotensi mengganggu keamanan masyarakat. Penanganannya tidak cukup mengandalkan pengawasan, tetapi juga memerlukan penegakan hukum yang adil dan penyelesaian sengketa.
Setiap musim kebakaran yang berat menimbulkan kebutuhan operasi pemadaman, evakuasi, pelayanan kesehatan, dan pemulihan lingkungan. Penggunaan tenaga serta anggaran darurat menunjukkan mengapa pencegahan merupakan bagian dari pengelolaan ketahanan nasional.
Seluruh fungsi tersebut saling terkait dengan kesejahteraan warga dan kapasitas pemerintah menangani bencana. Perlindungan hutan menjadi lebih kuat jika pengawasan kegiatan ilegal, pembangunan wilayah, dan pelayanan masyarakat berjalan bersama.
Studi Kasus: Empat Negara, Empat Pelajaran
Empat negara berikut dipilih karena mewakili karakter persoalan dan kebijakan yang berbeda, bukan sebagai peringkat negara terbaik atau terburuk. Untuk menjaga konsistensi dengan Pembahasan, setiap kasus disusun melalui situasi, komplikasi, resolusi, hasil, dan pelajaran bagi Indonesia. Di akhir setiap kasus, ditunjukkan perspektif dalam Gambar 1 yang berkaitan paling erat.
Studi Kasus 1. Kosta Rika: Insentif yang Mengubah Perilaku
Situasi
Pada 1980-an, tutupan hutan Kosta Rika tinggal sekitar 21% dari wilayahnya akibat ekspansi peternakan dan pertanian.
Komplikasi
Bagi pemilik lahan, membuka hutan untuk ternak dan kebun saat itu jauh lebih menguntungkan daripada membiarkannya tetap berdiri. Larangan saja tidak cukup, karena hutan yang dijaga tidak menghasilkan pendapatan apa pun bagi pemiliknya.
Resolusi
Sejak 1990-an, Kosta Rika memperkuat undang-undang lingkungannya dan menjalankan skema Pago por Servicios Ambientales (PSA), yaitu pembayaran kepada pemilik lahan untuk menjaga dan memulihkan hutan. Skema ini didanai terutama dari pajak bahan bakar fosil, sehingga sumber dananya dapat diprediksi.
Hasil
Tutupan hutan Kosta Rika pulih dari titik rendah sekitar 21% pada akhir 1980-an menjadi lebih dari separuh wilayahnya dalam beberapa dekade berikutnya. Perubahan tersebut terkait gabungan perlindungan kawasan, perubahan ekonomi, serta kebijakan insentif jasa lingkungan, sehingga tidak tepat mengaitkan seluruh kenaikannya hanya dengan satu program.
Pelajaran bagi Indonesia
Ketika menjaga hutan memberi penghasilan, perilaku pemilik lahan berubah. Kuncinya ada pada insentif yang sederhana dan sumber dana yang stabil.
Perspektif yang paling terdampak: lingkungan hidup (C1), ekonomi (C2), dan sosial (C3).
Studi Kasus 2. Finlandia: Industri Maju, Neraca Karbon Goyah
Situasi
Finlandia dikenal sebagai negara dengan industri kehutanan bernilai tambah, mulai dari pulp dan kertas hingga biomaterial berbasis kayu.
Komplikasi
Industri yang kuat membutuhkan pasokan kayu yang besar dan stabil. Tantangannya adalah menjaga agar volume panen tidak melampaui kemampuan hutan menyerap karbon.
Resolusi
Finlandia mengandalkan pengelolaan hutan produksi yang terencana, inventarisasi hutan, dan pelaporan emisi gas rumah kaca secara rutin melalui lembaga statistik nasional. Dengan cara ini, kondisi karbon hutan dapat dipantau dari tahun ke tahun.
Hasil
Data awal Statistics Finland yang terbit 22 Mei 2026 menunjukkan sektor penggunaan lahan dan kehutanan (LULUCF) menjadi sumber emisi bersih sekitar 9,4 juta ton CO₂e pada 2025, padahal sektor ini selama ini dikenal sebagai penyerap karbon bersih. Industrinya tetap kuat, tetapi neraca karbonnya goyah.
Pelajaran bagi Indonesia
Ada dua neraca yang harus dibaca bersamaan: nilai tambah ekonomi dan kondisi ekologis. Hilirisasi produk hutan layak dikejar, tetapi harus disertai batas panen yang jelas dan pemantauan karbon yang independen. Pemantauan yang baik juga baru bermanfaat jika hasilnya dipakai untuk mengoreksi kebijakan.
Perspektif yang paling terdampak: lingkungan hidup (C1) dan ekonomi (C2).
Studi Kasus 3. Rusia: Ketika Hutan Dinilai Hanya dari Kayunya
Situasi
Rusia memiliki hutan boreal terluas di dunia, sebagian besar berada di wilayah terpencil yang mahal untuk dijangkau.
Komplikasi
Kebakaran di wilayah seluas itu tidak mungkin dipadamkan seluruhnya. Negara harus memilih kebakaran mana yang ditangani, dengan anggaran yang terbatas.
Resolusi
Regulasi Rusia mengenal “zona kontrol”, yaitu wilayah tempat pemerintah daerah tidak wajib memadamkan kebakaran jika biaya pemadaman dinilai lebih besar daripada kerugian. Masalahnya, kerugian dihitung dari harga minimum kayu yang dapat diolah. Jika kayunya dinilai tidak layak olah, kerugian tercatat nyaris nol.
Hasil
Laporan mengenai kebakaran Rusia pada pertengahan 2019 menyebut bahwa lebih dari 90% area hutan yang saat itu terbakar berada dalam zona kontrol. Ini merupakan gambaran pada periode pelaporan, bukan persentase akhir seluruh musim kebakaran 2019. Persoalan utamanya tetap relevan: biaya sosial, pelepasan karbon, asap, dan hilangnya habitat dapat terabaikan ketika kerugian dihitung terutama dari kayu komersial.
Pelajaran bagi Indonesia
Keputusan perlindungan tidak boleh hanya membandingkan biaya operasi dengan nilai kayu. Ketika jasa ekosistem tidak dihitung, keputusan yang tampak hemat secara anggaran dapat sangat mahal bagi bangsa.
Perspektif yang paling terdampak: lingkungan hidup (C1) serta pertahanan dan keamanan (C6).
Studi Kasus 4. Indonesia: Dari Biaya Bencana ke Investasi Pencegahan
Situasi
Indonesia memiliki 95,5 juta hektare lahan berhutan (2024), dengan bentang gambut dan mangrove yang sangat luas (Tabel 1).
Komplikasi
Kebakaran 2015 menghanguskan sekitar 2,6 juta hektare dan merugikan sekitar US$16,1 miliar. Akar masalahnya bersifat ekonomi: membakar tetap menjadi cara termurah untuk membuka lahan.
Resolusi
Setelah 2015, Indonesia memperkuat pencegahan kebakaran, pemulihan gambut, penegakan hukum, dan Perhutanan Sosial, serta membangun instrumen baru seperti Bursa Karbon (IDXCarbon) dan target FOLU Net Sink 2030.
Hasil
Pencapaian Indonesia bersifat campuran. Luas kebakaran tahunan menurun jauh antara 2015 dan 2025, tetapi area terbakar Januari–Juli 2026 telah mencapai 202.004,30 hektare, naik 69% dari periode setara 2025; pemantauan hotspot masih berfluktuasi hingga Oktober. Program Perhutanan Sosial dan Bursa Karbon juga menunjukkan perkembangan instrumen, walaupun ukuran capaian masing-masing berbeda dan tidak dapat digabungkan sebagai satu indikator keberhasilan.
Pelajaran bagi Indonesia
Pencegahan terbukti bekerja, tetapi harus dijalankan secara konsisten dan didukung insentif ekonomi yang membuat menjaga hutan lebih menguntungkan daripada membakarnya.
Perspektif yang paling terdampak: keenam perspektif, terutama lingkungan hidup (C1), ekonomi (C2), sosial (C3), dan politik (C5).
Kesimpulan: Membandingkan Empat Kasus
Keempat kasus menceritakan hal yang berbeda, dengan ukuran hasil yang juga berbeda: tutupan hutan, emisi karbon, luas terbakar, dan kerugian ekonomi. Agar dapat dibandingkan secara adil, keempatnya perlu dinilai dengan kriteria yang sama.
Tabel berikut membandingkan empat negara melalui faktor insentif, cara pengukuran nilai hutan, partisipasi masyarakat, konsistensi kebijakan, dan hasil ekologis. Kategorisasi merupakan sintesis penulis atas studi kasus, bukan indeks internasional yang menghitung seluruh negara melalui satu metodologi. Karena itu, hasil tabel digunakan untuk menemukan pembelajaran, bukan menetapkan peringkat negara.
Tabel 3. Matriks Perbandingan Empat Studi Kasus
No. | Kriteria | Kosta Rika | Finlandia | Rusia | Indonesia |
|---|---|---|---|---|---|
1 | Insentif ekonomi untuk menjaga hutan | Pemilik lahan dibayar melalui PSA | Insentif utama pada produksi kayu | Aturan mendorong kebakaran dibiarkan | Insentif tanpa bakar perlu diperkuat, pasar karbon kecil |
2 | Cara menilai nilai hutan | Jasa lingkungan diberi harga | Nilai ekonomi kuat, karbon dipantau | Risiko penilaian dominan berbasis nilai kayu | Ada target karbon, data deforestasi belum seragam |
3 | Keterlibatan pemilik lahan dan masyarakat | Pemilik lahan menjadi penerima manfaat | Tidak menjadi fokus kasus | Tidak menjadi fokus kasus | Perhutanan Sosial ±63% dari target (Agustus 2024) |
4 | Konsistensi kebijakan jangka panjang | Berjalan sejak 1990-an | Kuat dalam pemantauan, koreksi panen masih diperlukan | Konsisten, tetapi pada aturan yang keliru | Membaik sejak 2015, tetapi belum dapat dinilai dari data parsial 2026 |
5 | Hasil ekologis terkini | Tutupan hutan ±21% menjadi >50% | Sumber emisi 9,4 juta ton CO₂e (2025) | >90% area terbakar saat laporan 2019 berada di zona kontrol | Karhutla turun tajam, data 2026 masih parsial |
Sumber: Penilaian penulis (2026) berdasarkan Mongabay (2024), Statistics Finland (2026), The Moscow Times (2019), dan sumber data Indonesia dalam artikel ini.
Tabel 3 memperlihatkan bahwa manfaat konservasi lebih mudah bertahan ersam didukung insentif, hak ersam, dan metode pengukuran yang memadai. Pengalaman Kosta Rika menyoroti pentingnya kombinasi kebijakan; Finlandia memperlihatkan bahwa ersama bernilai tambah perlu diawasi ersama neraca karbon; sementara kasus Rusia mengingatkan bahaya mengabaikan biaya ekosistem yang tidak tercermin dalam nilai kayu.
Indonesia memiliki capaian dalam pengendalian kebakaran dan keterlibatan ersamaat, tetapi data sementara 2026 menunjukkan perlunya kewaspadaan yang berkelanjutan. Ketika luas terbakar tujuh bulan pertama meningkat dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya, ersa kebijakan perlu diarahkan pada pengurangan ersam yang terukur, bukan penilaian ersamaa atas total kebakaran setahun penuh. Konsistensi pencegahan, insentif ekonomi, dan transparansi data menjadi tiga penghubung terpenting menuju rekomendasi berikutnya.
Pola Keberhasilan dan Kegagalan
Dari perbandingan tersebut, polanya terlihat jelas. Negara yang berhasil ersam negara yang membuat menjaga hutan lebih menguntungkan daripada merusaknya dan menghitung nilai hutan secara utuh, termasuk air, karbon, dan ersamaa. Negara yang tergelincir ersam negara yang hanya menghitung nilai kayu atau produksi jangka pendek. Singkatnya, apa yang tidak dihitung akan dikorbankan.
Keempat kasus juga memperlihatkan bahwa pengetahuan yang baik belum tentu menghasilkan kebijakan yang baik apabila insentif dan kelembagaan tidak mendukung. Indonesia perlu membaca hasil perlindungan hutan dengan dua neraca sekaligus: nilai tambah ekonomi dan kondisi ekosistem yang diwariskan.
Pembelajaran bagi Indonesia
Pelajaran pertama ersam membuat menjaga hutan lebih menarik secara ekonomi daripada merusaknya. Pengalaman Kosta Rika mendorong ersamaatn pembayaran jasa lingkungan dan manfaat berbasis hasil yang mudah dipahami penerimanya.
Pelajaran kedua ersam menilai hutan secara lebih utuh. Keputusan perlindungan perlu memperhitungkan karbon, air, biodiversitas, ersamaa, serta kerugian sosial yang tidak tercermin dalam harga kayu.
Pelajaran ketiga ersam menempatkan ersamaat sebagai penerima manfaat sekaligus mitra pengelolaan. Kepastian hak, pendampingan, dan peluang usaha ersama penting untuk memperkuat Perhutanan Sosial maupun pengelolaan hutan adat.
Pelajaran keempat ersam membaca dua neraca sekaligus: nilai tambah ekonomi dan kondisi ekosistem. Pemanfaatan hasil hutan dapat dikembangkan, tetapi tidak boleh dilepaskan dari pengukuran ersama karbon dan pembatasan pemanenan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pelajaran kelima ersam memperjelas definisi dan keterbukaan data. Publikasi yang dapat diperiksa ersamaat akan membantu membedakan perubahan tutupan hutan, deforestasi bruto atau neto, hotspot, serta luas kebakaran yang telah diverifikasi.
Penutup: Insight, Rekomendasi, dan Peta Jalan Aksi
Indonesia sesungguhnya tidak memulai dari nol. Luas kebakaran hutan dan lahan berhasil ditekan tajam sejak 2015, jutaan ersama hutan kini dikelola ersama ersamaat melalui Perhutanan Sosial, dan Indonesia tampil sebagai salah satu negara yang berkomitmen mendanai perlindungan hutan tropis dunia. Capaian ini ersam hasil kerja ersama pemerintah, dunia usaha, ersamaat, dan banyak pihak lain yang patut dihargai.
Tantangan ke depan ersam menjaga dan memperluas capaian tersebut. Pada 2045, Indonesia akan merayakan satu abad kemerdekaan, dan pilihan yang kita ambil ersama hari ini akan ikut menentukan warisan bagi generasi berikutnya.
Gambar berikut merangkum seluruh pembahasan menjadi dua kemungkinan arah menuju 2045, dilihat dari enam perspektif yang sama.
Gambar 4. Dua Arah Menuju Indonesia 2045

Sumber: Ilustrasi dan sintesis penulis (2026) berdasarkan seluruh sumber dalam artikel ini.
Gambar 4 menunjukkan bahwa pengelolaan hutan bukan urusan satu sektor saja. Jika pola lama berlanjut, risiko seperti kabut asap, bencana hidrometeorologi, dan tekanan pasar internasional berpotensi terus berulang dan dirasakan oleh semua pihak, termasuk dunia usaha itu sendiri.
Sebaliknya, jika semua pihak bergerak bersama, manfaatnya juga dirasakan bersama di keenam perspektif sekaligus. Kepentingan ekonomi dan kelestarian hutan tidak harus dipertentangkan; keduanya justru dapat saling menguatkan. Kedua arah itu masih terbuka, dan seperti diperlihatkan Grafik 3, momentum untuk memperkuat langkah adalah sekarang.
Insight Utama
Hutan merupakan infrastruktur alam yang bekerja tanpa selalu muncul dalam neraca perusahaan atau anggaran pemerintah. Jasa tata air, penyimpanan karbon, dan perlindungan ekosistem membantu menopang kegiatan ekonomi sekaligus kehidupan masyarakat.
Pencegahan kerusakan perlu dipahami sebagai investasi pengurangan risiko, bukan biaya tanpa hasil. World Bank memperkirakan kerugian kebakaran 2015 sebesar US$16,1 miliar; nilai tersebut tidak bisa dibandingkan secara langsung dengan total transaksi bursa karbon yang mengukur kegiatan berbeda.
Insentif yang tepat dapat membuat warga dan dunia usaha lebih mampu memilih praktik konservasi. Namun, kepastian hak, transparansi hasil, dan pendampingan sama pentingnya agar pembayaran jasa lingkungan tidak berhenti pada proyek jangka pendek.
Perubahan pasar internasional menuntut tata kelola berbasis bukti. EUDR, TFFF, target 30×30, dan kebijakan iklim mendorong kebutuhan ketertelusuran, pencatatan kondisi ekosistem, serta pelaporan yang kredibel; peluangnya akan lebih besar jika persyaratan tersebut diterapkan konsisten.
Peta Jalan Aksi yang Diusulkan
Agar rekomendasi dapat dijalankan secara bertahap, berikut peta jalan yang diusulkan untuk dipertimbangkan bersama, dimulai dari langkah yang paling mendesak.
Untuk periode akhir 2026 hingga menjelang musim kemarau 2027, pemerintah perlu menyiapkan anggaran pencegahan sebelum risiko meningkat, menggunakan riwayat hotspot untuk menentukan prioritas patroli, serta memperkuat pengelolaan air pada lahan gambut. Pelaku usaha yang terkena ketentuan EUDR harus memastikan ketertelusuran pemasok sesuai kategori dan tenggat penerapan yang berlaku. Tahap ini perlu memiliki indikator kesiapsiagaan yang dapat diperiksa sejak awal tahun, bukan hanya laporan kegiatan setelah musim kebakaran.
Pada 2027–2028, insentif berbasis hasil dapat diperluas melalui pembayaran jasa lingkungan dan dukungan fiskal yang menghargai keberhasilan perlindungan. Penguatan hak kelola masyarakat serta publikasi data deforestasi menurut definisi yang jelas penting agar semua pihak memahami hasil kebijakan dengan ukuran yang sama. Model ini perlu diawali uji coba yang ketat sebelum diperluas secara nasional.
Menuju 2030, prioritasnya adalah mempercepat pencapaian sasaran Perhutanan Sosial dan FOLU Net Sink 2030, sambil memperkuat pembiayaan yang benar-benar menghasilkan manfaat lingkungan. Ukuran keberhasilan tidak cukup berupa hektare izin atau nilai transaksi, melainkan harus mencakup kondisi ekosistem, penurunan risiko kebakaran, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Hasil pengukuran tersebut menjadi bekal penting menuju Indonesia 2045.
Peta jalan tersebut akan lebih mudah diwujudkan jika setiap pemangku kepentingan berkontribusi sesuai perannya. Tabel berikut merangkum usulan aksi, waktu pelaksanaan, dan indikator yang dapat dipantau bersama.
Tabel 4. Usulan Rencana Aksi Bersama: Peran, Waktu, dan Indikator
No. | Pemangku kepentingan | Usulan aksi | Waktu | Indikator yang dapat dipantau |
|---|---|---|---|---|
1 | Pemerintah pusat | Memperkuat porsi dan ketepatan waktu anggaran pencegahan; menyelaraskan data deforestasi; mengembangkan insentif berbasis kinerja | Mulai 2027 | Porsi anggaran pencegahan meningkat; data deforestasi resmi terbit terbuka setiap tahun |
2 | Pemerintah daerah | Meningkatkan kesiapsiagaan sejak awal kemarau; patroli dan pembasahan gambut di desa rawan; konsistensi tata ruang | Setiap musim kemarau | Luas karhutla dan titik panas berulang menurun dari tahun ke tahun |
3 | Dunia usaha | Melanjutkan pemetaan lokasi kebun pemasok dan uji tuntas EUDR; memperluas komitmen tanpa bakar di rantai pasok | Menjelang 30 Des 2026, lalu berkelanjutan | Pasokan semakin tertelusur; menuju nol titik api di area usaha dan pemasok |
4 | Lembaga keuangan | Mengintegrasikan kriteria bebas deforestasi dalam penilaian pembiayaan; memperluas dukungan bagi agroforestri dan restorasi | 2027 | Porsi pembiayaan hijau meningkat; pembiayaan semakin selektif terhadap pembukaan hutan |
5 | Masyarakat adat dan lokal | Memanfaatkan hak kelola Perhutanan Sosial dan hutan adat; mengembangkan usaha hasil hutan bukan kayu | 2026–2030 | Realisasi menuju 12,7 juta ha; pendapatan keluarga penerima meningkat |
6 | Akademisi dan media | Menyediakan pemantauan independen dan informasi yang akurat sebagai mitra kebijakan | Berkelanjutan | Laporan publik berkala yang menjadi rujukan bersama |
7 | Setiap warga | Tidak membakar; melaporkan titik api; memilih produk lestari; ikut menanam dan merawat pohon | Mulai hari ini | Lingkungan sekitar bebas pembakaran; partisipasi warga meningkat |
Sumber: Sintesis penulis (2026) berdasarkan pembahasan, studi kasus, dan target resmi yang dikutip dalam artikel ini.
Tabel 4 menerjemahkan pembelajaran menjadi istrik yang dapat diukur menurut pemangku kepentingan. Sebagian usulan memperkuat program yang sudah berjalan, sedangkan istrik yang belum memiliki target resmi merupakan rancangan pemantauan yang harus disepakati sebelum dipakai menilai kinerja. Perhutanan Sosial, FOLU Net Sink 2030, dan kewajiban rantai pasok Uni Eropa memerlukan pelaporan dengan satuan serta periode yang berbeda.
Peran tersebut saling melengkapi: insentif ekonomi membutuhkan kepastian hukum, sementara hukum akan lebih efektif bila tersedia pilihan usaha yang layak. Ketika data pemerintah dan pemantauan istrikn berbeda, transparansi metode serta dialog berbasis bukti menjadi jalan untuk membangun kepercayaan. Tujuan akhirnya bukan mencari pihak yang paling bersalah, melainkan mengurangi kerusakan dengan kerja istrik yang terukur.
Satu harapan dapat menjadi ukuran keberhasilan istrik: musim kemarau tanpa kabut asap. Jika setiap tahun langit Sumatra dan Kalimantan tetap biru pada September dan Oktober, itu tanda bahwa kerja istrik seluruh pemangku kepentingan telah membuahkan hasil.
Kita sering mendengar ungkapan bahwa bumi ini bukan warisan dari nenek moyang, melainkan titipan dari anak cucu. Hutan yang kita jaga istrik hari ini akan menjadi udara bersih, air yang jernih, pangan yang cukup, pekerjaan yang layak, budaya yang hidup, dan negara yang berdaulat bagi generasi mendatang. Mari melangkah istrik. Jaga hutan, jaga napas Indonesia.
Referensi
1. Source of Half Earth’s Oxygen Gets Little Credit. National Geographic. National Geographic, 2004. https://www.nationalgeographic.com/science/article/source-of-half-earth-s-oxygen-gets-little-credit
2. Ihh Ngeri, 450.431 Warga Sumatera-Kalimantan Kena ISPA. Jawa Pos (mengutip BNPB). Jawa Pos, 2015. https://www.jawapos.com/humaniora/1510230082/ihh-ngeri-450431-warga-sumatera-kalimantan-kena-ispa
3. The Cost of Fire: An Economic Analysis of Indonesia’s 2015 Fire Crisis. World Bank. World Bank, 2016. https://documents1.worldbank.org/curated/en/776101467990969768/pdf/103668-BRI-Cost-of-Fires-Knowledge-Note-PUBLIC-ADD-NEW-SERIES-Indonesia-Sustainable-Landscapes-Knowledge-Note.pdf
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Republik Indonesia. JDIH BPK, 2019. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Download/114482/UU%20Nomor%2023%20Tahun%202019.pdf
5. Why Is Russia on Fire?. The Moscow Times. The Moscow Times, 2019. https://www.themoscowtimes.com/2019/07/30/why-is-russia-on-fire-a66632
6. Nature Risk Rising: Why the Crisis Engulfing Nature Matters for Business and the Economy. World Economic Forum & PwC. WEF, 2020. https://www.weforum.org/publications/nature-risk-rising-why-the-crisis-engulfing-nature-matters-for-business-and-the-economy/
7. The Future of Nature and Business. World Economic Forum. WEF, 2020. https://www.weforum.org/media/395-million-new-jobs-by-2030-if-businesses-prioritize-nature-says-world-economic-forum/
8. Kunming–Montreal Global Biodiversity Framework, Target 3. Convention on Biological Diversity. CBD, 2022. https://www.cbd.int/gbf/targets/3
9. 21% Hutan Mangrove Dunia Ada di Indonesia, Ini 3 Provinsi Terbesar. Katadata. Katadata, 2023. https://katadata.co.id/ekonomi-hijau/ekonomi-sirkular/6538708fc6c13/21-hutan-mangrove-dunia-ada-di-indonesia-ini-3-provinsi-terbesar
10. OECD Environmental Performance Reviews: Costa Rica 2023. OECD. OECD Publishing, 2023. https://www.oecd.org/en/publications/oecd-environmental-performance-reviews-costa-rica-2023_ec94fd4e-en.html
11. Conservation Pays, and Everyone’s Benefitting from It. Diego Vincenzi. Mongabay, 2024. https://news.mongabay.com/2024/07/conservation-pays-and-everyones-benefitting-from-it-commentary/
12. Pemerintah Serahkan SK Perhutanan Sosial 1,07 Juta Hektare untuk Masyarakat. Antara Megapolitan. Antara, 2024. https://megapolitan.antaranews.com/berita/302503/pemerintah-serahkan-sk-perhutanan-sosial-107-juta-hektare-untuk-masyarakat
13. 5 Cerita Masyarakat Penjaga Hutan di Indonesia. Mongabay Indonesia. Mongabay, 2025. https://mongabay.co.id/2025/02/01/5-cerita-masyarakat-penjaga-hutan-di-indonesia/
14. Kemenhut: Luas Hutan RI 95,5 Juta Ha dan Angka Deforestasi. Antara mengutip Kementerian Kehutanan. Antara, 2025. https://www.antaranews.com/berita/4727145/kemenhut-luas-hutan-ri-955-juta-ha-angka-deforestasi-1754-ribu-ha
15. Kemenhut Genjot FOLU Net Sink 2030. Katadata. Katadata, 2025. https://katadata.co.id/ekonomi-hijau/ekonomi-sirkular/6827060dcee0a/kemenhut-genjot-folu-net-sink-2030-kontribusi-60-target-penurunan-emisi
16. Global Forest Resources Assessment 2025. Food and Agriculture Organization. FAO, 2025. https://www.fao.org/forest-resources-assessment/past-assessments/fra-2025/
17. Global Deforestation Slows, but Forests Remain under Pressure. Food and Agriculture Organization. FAO, 2025. https://www.fao.org/newsroom/detail/global-deforestation-slows—but-forests-remain-under-pressure—fao-report-shows/en
18. Indonesia Commits to Tropical Forest Forever Facility. Investortrust. Investortrust, 2025. https://investortrust.id/market/87391/istrik-commits-1-billion-to-global-tropical-forest-forever-fund
19. OJK Catat Nilai Transaksi Bursa Karbon Rp80,75 Miliar. Bisnis.com mengutip OJK. Bisnis.com, 2025. https://market.bisnis.com/read/20251230/7/1940535/ojk-catat-nilai-transaksi-bursa-karbon-capai-rp8075-miliar-per-desember-2025
20. Global Risks Report 2026. World Economic Forum. WEF, 2026. https://www.weforum.org/publications/global-risks-report-2026/in-full/global-risks-report-2026-chapter-1/
21. Riset Auriga Ungkap Lonjakan Deforestasi 2025. Mongabay Indonesia. Mongabay, 2026. https://mongabay.co.id/2026/04/10/riset-auriga-ungkap-lonjakan-deforestasi-2025/
22. FRA 2025: Indonesia Country Profile. Food and Agriculture Organization. FAO, 2026. https://fra-data.fao.org/assessments/fra/2025/IDN/home/
23. Greenhouse Gases 2025: Instant Preliminary Data. Statistics Finland. Statistics Finland, 2026. https://stat.fi/en/publication/cmg0dqrnn5sz007t73i2bqrnl
24. Kelola 2,73 Juta Hektar Mangrove di Kawasan Hutan. Kementerian Kehutanan. Kemenhut, 2026. https://www.kehutanan.go.id/news/istri-2-73-juta-hektar-mangrove-di-kawasan-hutan-kemenhut-perkuat-rehabilitasi-dan-ekonomi-masyarakat-pesisir
25. Indikasi Luas Kebakaran: Data Januari–Juli 2026. SiPongi Kementerian Kehutanan. Kemenhut, 2026. https://sipongi.gakkum.kehutanan.go.id/indikasi-luas-kebakaran
26. Update Terbaru Karhutla: Hotspot Menurun, Penanganan Diperkuat. Kementerian Kehutanan. Kemenhut, 2026. https://www.kehutanan.go.id/news/update-terbaru-karhutla-hotspot-menurun-penanganan-diperkuat
27. Regulation on Deforestation-free Products. European Commission. European Commission, 2026. https://environment.ec.europa.eu/topics/forests/deforestation/regulation-deforestation-free-products_en
28. Pengantar Presiden pada Rapat Terbatas terkait Penanganan Karhutla (12 Oktober). Sekretariat Negara. Pemerintah Republik Indonesia, 2026. https://setneg.go.id/baca/index/pengantar_presiden_pada_rapat_terbatas_terkait_penanganan_kebakaran_hutan_dan_lahan_karhutla
29. Kemenhut Berduka, Operasi Karhutla Diperkuat (16 Oktober). Kementerian Kehutanan. Kemenhut, 2026. https://www.kehutanan.go.id/news/kemenhut-berduka-operasi-karhutla-diperkuat
30. Hotspot Turun 617 Titik, Operasi Karhutla Tetap Diperkuat (20 Oktober). Kementerian Kehutanan. Kemenhut, 2026. https://www.kehutanan.go.id/pers/hotspot-turun-617-titik-operasi-karhutla-tetap-diperkuat
31. Siaran Pers Penegakan Hukum Karhutla (21 Oktober). Kementerian Kehutanan. Kemenhut, 2026. https://www.kehutanan.go.id/pers
Lampiran
Lampiran A. Daftar Singkatan
Artikel ini memuat sejumlah singkatan dari istrik, regulasi, dan istilah teknis. Tabel berikut disajikan agar pembaca dari berbagai latar belakang dapat memahami setiap singkatan dengan cepat.
Tabel L.1. Daftar Singkatan
No. | Singkatan | Kepanjangan |
|---|---|---|
1 | AI | Artificial Intelligence (kecerdasan buatan) |
2 | BBM | Bahan bakar minyak |
3 | BNPB | Badan Nasional Penanggulangan Bencana |
4 | BPS | Badan Pusat Statistik |
5 | CO₂e | Karbon dioksida ekuivalen, satuan gabungan emisi gas rumah kaca |
6 | COP30 | Conference of the Parties ke-30, konferensi iklim PBB 2025 di Belém, Brasil |
7 | CSR | Corporate Social Responsibility (tanggung jawab sosial istrikn) |
8 | EUDR | European Union Deforestation Regulation (Regulasi Bebas Deforestasi Uni Eropa) |
9 | FAO | Food and Agriculture Organization (Organisasi Pangan dan Pertanian PBB) |
10 | FOLU | Forestry and Other Land Use (kehutanan dan penggunaan lahan lainnya) |
11 | IDXCarbon | Bursa Karbon Indonesia yang diselenggarakan Bursa Efek Indonesia |
12 | ISPA | Infeksi saluran pernapasan akut |
13 | Karhutla | Kebakaran hutan dan lahan |
14 | Kemenhut | Kementerian Kehutanan |
15 | KLHK | Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (nomenklatur hingga 2024) |
16 | LULUCF | Land Use, Land-Use Change and Forestry (penggunaan lahan, perubahan penggunaan lahan, dan kehutanan) |
17 | MECE | Mutually Exclusive, Collectively Exhaustive (saling lepas dan menyeluruh) |
18 | PDB | Produk istrik bruto |
19 | PLTA | Pembangkit istrik tenaga air |
20 | PSA | Pago por Servicios Ambientales (pembayaran jasa lingkungan, Kosta Rika) |
21 | TFFF | Tropical Forest Forever Facility (dana global untuk hutan tropis) |
22 | UU | Undang-Undang |
23 | WEF | World Economic Forum (Forum Ekonomi Dunia) |
Sumber: Disusun penulis (2026).
Tabel L.1 memuat 23 singkatan yang muncul dalam artikel, disusun menurut abjad. Singkatan dari bahasa asing dilengkapi dengan padanan bahasa Indonesia agar maknanya mudah dipahami.
Pembaca dapat merujuk tabel ini setiap kali menemukan singkatan yang kurang familiar, terutama pada bagian yang membahas regulasi dan agenda internasional.
Lampiran B. Daftar Istilah Baru dan Asing
Selain singkatan, artikel ini juga memakai istilah teknis, istilah asing, dan istilah adat. Tabel berikut menjelaskan pengertian setiap istilah secara ringkas.
Tabel L.2. Daftar Istilah Baru dan Asing
No. | Istilah | Asal/padanan | Pengertian |
|---|---|---|---|
1 | Agroforestri (wanatani) | Agroforestry | Sistem yang memadukan pepohonan dengan tanaman pangan atau ternak dalam satu lahan |
2 | Awig-awig | Bahasa Bali | Aturan adat tertulis desa adat di Bali, termasuk tentang pemanfaatan hutan |
3 | Boreal | Boreal forest | Hutan di wilayah subkutub belahan bumi utara, seperti Rusia dan Kanada |
4 | Deforestasi bruto/neto | Gross/net deforestation | Bruto: seluruh hutan yang hilang; neto: setelah dikurangi hutan yang tumbuh kembali |
5 | Egek | Bahasa lokal Papua | Larangan adat memanen di wilayah tertentu untuk jangka waktu tertentu |
6 | Ekonomi ramah alam | Nature-positive economy | Ekonomi yang menghentikan dan membalikkan kerusakan alam sambil tetap tumbuh |
7 | Endemik | Endemic | Spesies yang secara alami hanya ditemukan di wilayah tertentu |
8 | Fitoplankton | Phytoplankton | Tumbuhan renik di laut yang berfotosintesis dan menghasilkan oksigen |
9 | Handil | Bahasa Dayak/Banjar | Sistem adat pengaturan lahan gambut melalui kanal dan batas yang disepakati |
10 | Kaleka | Bahasa Dayak | Kebun hutan tradisional yang memadukan pepohonan dengan tanaman pangan |
11 | Ketertelusuran | Traceability | Kemampuan melacak asal bahan baku hingga ke kebun atau lahan asalnya |
12 | Kredit karbon | Carbon credit | Sertifikat yang mewakili pengurangan atau penyerapan satu ton CO₂e |
13 | Net sink | Net sink | Kondisi ketika serapan karbon lebih besar daripada emisi yang dilepaskan |
14 | Pembayaran jasa lingkungan | Payment for ecosystem services | Imbalan bagi pemilik lahan yang menjaga fungsi ekosistem |
15 | Perhutanan Sosial | Social forestry | Program pemberian hak kelola hutan negara kepada masyarakat |
16 | Permafrost | Permafrost | Tanah yang membeku sepanjang tahun, kaya karbon, banyak terdapat di Rusia |
17 | Solusi berbasis alam | Nature-based solutions | Upaya mengatasi masalah sosial dan lingkungan dengan memanfaatkan ekosistem, seperti restorasi mangrove |
18 | Target 30×30 | 30 by 30 target | Target global melindungi sedikitnya 30% daratan dan perairan dunia pada 2030 |
19 | Uji tuntas | Due diligence | Pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan produk memenuhi ketentuan, misalnya bebas deforestasi |
20 | Zona kontrol | Control zone (Rusia) | Wilayah tempat kebakaran boleh tidak dipadamkan jika biaya dinilai melebihi kerugian |